Kamis, 25 September 2014

Foto WPAP (wedha's pop art potrait)




contoh laporan KKU.




SISTEM KEUANGAN BAPPEDA JEPARA





UNIS.jpg



LAPORAN KULIAH KERJA USAHA

Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Menempuh Skripsi
Pada Program Studi Akuntansi Universitas Islam Nahdlatul
Ulama’



Disusun oleh

Nama : Yusuf Nor Sechah
NIM : 131120000574






PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNISNU JEPARA
2014




HALAMAN PERSETUJUAN

SISTEM KEUANGAN BAPPEDA JEPARA
(BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH)
2014


Laporan Kuliah Kerja Usaha Ini Telah Disetujui Oleh pembimbing
Pada Hari…….. Tanggal…….. Bulan…….. Tahun……..


Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISNU Jepara


Nama Mahasiswa : ………….
NIM                     : ………….
Konsentrasi          : ………….
Program Studi      : ………….


                
                                                                 Mengetahui,

Pembimbing Akademik                                                        Ka. Progdi Akuntansi




Subadriah, SE                                                                      Ali Sofwan, SE. M.S.i
NIY :                                                                                    NIY : 1 7301019 07 0






KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Laporan Kuliah Kerja Usaha saya yang bertemakan “SISTEM KEUANGAN BAPPEDA JEPARA”. Untuk memenuhi tugas Kuliah Kerja Usaha (KKU) sebagai prasyarat skripsi.

Tidak lupa pula Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Orang tua Penulis yang senantiasa memberikan dukungan dan dorongan kepada Penulis dari usia dini hingga menuju kedewasaan pada saat ini. Penulis juga menyadari bahwa laporan ini dapat tersusun berkat kerjasama dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis menyampaikan terimakasih kepada:
  1. Bapak Ali Sofwan, S.E. M.Si. selaku Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISNU Jepara.
  2. Ibu Subadriyah, S.E. selaku Dosen Pembimbing KKU yang selalu sabar membantu dalam penyelesaian laporan ini.
  3. BAPPEDA Jepara yang telah memberikan izin untuk melakukan KKU.
Penulis menyadari bahwa susunan laporan yang penulis susun ini jauh dari kesempurnaan, mengingat keterbatasan kemampuan dan ilmu pengetahuan penulis, oleh karena itu penulis mohon maaf atas segala kekeliruan yang ada.
Penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan laporan ini menarik, komunikatif dan mudah dipahami. Oleh karena itu penulis dengan tangan terbuka dan senang hati, penulis bersedia menerima segala kritik, dan saran dari segala pihak.
Tidak banyak hal yang dapat penulis sampaikan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan segala kekurangan itu pasti milik manusia termasuk Penulis yang hanya manusia biasa. Akhirnya penulis berharap semoga laporan  ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan dan menambah ilmu bagi pembaca yang budiman.
                                                   
                                                                    
Jepara, ......................2014


Penulis










DAFTAR ISI







DAFTAR LAMPIRAN








































BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

KKU adalah kegiatan yang memperkenalkan dunia kerja kepada para mahasiswa. Persaingan yang ketat, lapangan pekerjaan yang sempit, dan masih banyak hal lainnya yang jadi penyebab sulitnya mendapatkan pekerjaan. Dengan adanya kerja lapangan, mahasiswa diharapkan mendapat pengalaman dalam bekerja, dan memahami etika kerja yang baik. Hal ini tentunya membantu mahasiwa untuk mendapatkan gambaran mengenai cara kerja yang baik dan disiplin, sehingga kelak mahasiswa dapat menjadi pekerja yang handal dalam bidangnya, dan mampu untuk menembus ketatnya persaingan di dunia kerja. Selain itu program magang ini juga mendeatkan teori kepada praktik di dunia nyata, dan sangat diharapkan pengetahuan yang telah diperoleh saat dibangku kuliah dapat diaplikasikan dengan jelas dilapangan.
       Sistem keuangan tidak bisa lepas dari proses perkembangan dari sebuah perusuhaan maupun instansi pemerintahan, pengelolaan system keuangan yang baik akan berpengaruh pada perkembangan sebuah instansi yang terkait, maka dari itu system keuangan yang baik sangatlah dibutuhkan untuk sebuah lembaga perusahaaan maupun instansi pemerintahan.
Maka dari itulah alasan penulis memilih judul SISTEM KEUANGAN BAPPEDA JEPARA karena untuk mempelajari bagaiman system atau alur keuangan pada BAPPEDA Kabupaten Jepara apakah sesuai dengan sistem akuntansi keuangan daerah yang telah ditetapkan.

1.2  Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian yang melatar belakangi penelitian ini, maka penulis mengambil permasalahan bagaimana proses alur keuangan pada Bappeda Jepara?.



1.3         Batasan Masalah

Untuk mengantisipasi masalah agar pembahasan tidak meluas, penulis membatasi pada tata cara atau bagaimana alur serta kendala yang ditempuh ketika proses atau system keuangan pada Bappeda Jepara.

1.4    Tujuan Magang

Program magang ini mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
1.      Meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam bidang Akuntansi Keuangan.
2.      Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam mengumpulkan data.
3.      Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam mengidentifikasikan masalah Akuntansi Keuangan.
4.      Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam menyusun rencana pemecahan masalah.

1.5    Manfaat Magang

Program magang yang dilaksanakan oleh Prodi Akuntansi FEB UNISNU Jepara mempunyai tiga manfaat ditinjau dari segi mahasiswa, tempat magang, dan bagi Program Studi.
Bagi Mahasiswa
1.      Mendapatkan pengalaman dan keterampilan di bidang Akuntansi Keuangan.
2.      Melihat dengan kondisi yang sesungguhnya dan pengalaman di perusahaan dan atau institusi lain yang relevan.
3.      Mendapatkan pengalaman menggunakan metode analisis masalah yang tepat terhadap pemecahan permasalahan akuntansi usaha.
4.      Mendapat bahan untuk penulisan karya tulis ilmiah.

1.5.1    Bagi perusahaan tempat magang

1.      Perusahaan dapat memanfaatkan tenaga terdidik dalam membantu menyelesaikan masalah akuntansi bisnis di masing-masing tempat usaha.
2.      Perusahaan mendapat alternatif calon karyawan yang telah dikenal dengan mutu dan kemampuannya.
3.      Mendapatkan masukan dari pengembangan keilmuan dari Perguruan Tinggi.
4.      Menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan dan bermanfaat antara perusahaan tempat magang dengan FEB UNISNU.

1.5.2    Bagi Program Studi

1.      Laporan magang dapat menjadi salah satu audit internal kualitas pengajaran.
2.      Memperkenalkan program kepada perusahaan yang bergerak di bidang Akuntansi.
3.      Mendapatkan masukan yang berguna untuk penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
4.      Terbinanya jaringan kerjasama dengan perusahaan tempat magang dalam upaya meningkatkan kompetensi substansi akademik dengan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam akuntansi perusahaan.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1   Landasan Teori

Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasikan atas hasilnya, serta penyajian laporan. Sedangkan pemerintahan adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah ( Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pasal 1). Jadi yang dimaksud akuntansi pemerintah adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasikan atas hasilnya, serta penyajian laporan pada pengelolaan laporan pada pengelolaan keuangan di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta keuangan pelaporan anggarannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum ( Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 pasal 70 ). Sistem akuntansi merupakan suatu sistem atau suatu kesatuan yang terdiri dari atas sub-sub system atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain. Suatu sistem yang mengolah input (masukan) menjadi output (keluaran). Input dalam sistem akuntansi merupakan bukti-bukti transaksi dalam dokumen atau formulir, sedangkan outputnya adalah laporan keuangan. Didalam proses akuntansi terdapat beberapa catatan yang dibuat, catatan-catatan tersebut adalah jurnal, buku besar dan buku pembantu, neraca lajur yang menghasilkan laporan keuangan.
Penyajian laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pada suatu periode. Berdasarkan SAP (2005: KK-7) laporan tersebut untuk memenuhi kepentingan: akuntabilitas, manajemen, transparasi, dan keseimbangan antargenerasi.
1.      Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijaksanaan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2.      Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh asset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintahan untuk kepentingan masyarakat.
3.      Transparasi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui serta terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4.      Keseimbangan Antargenerasi
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah dalam periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan, apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Informasi keuangan daerah adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) (PP Nomor 11 Tahun 2001 pasal 1). Setiap. daerah otonom wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada pemerintah pusat, termasuk pinjaman daerah. Jenis informasi yang berkaiatan dengan keuangan daerah terdiri atas (PP Nomor 11 Tahun 2001 pasal 3):
1.   APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBD Kota.
2.   Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantauan.
3.   Neraca Daerah.
4.   Dana Cadangan Daerah.
5.   Pinjaman dan Hibah Daerah.
6.   Piutang Daerah.
7.   Laporan keuangan BUMD.
8.      Dana yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah

Semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dicatat dalam jurnal standar berdasarkan bukti transaksi yang sah. Kegiatan pencatatan yang bersifat rutin dapat dilakukan dengan tulis tangan. Transaksi atau kejadian yang telah dicatat tidak boleh dihapus, jika terdapat koreksi atau angka dalam buku jurnal dilakukan dengan cara menggaris pada angka atau tulisan dimaksud dengan tinta merah, sehingga angka atau tulisan masih jelas terbaca, serta menuliskan koreksi yang diatas angka dan atau dalam tulisan aslinya, koreksi atas transaksi atau kejadian keuangan yang telah dibukukan dalam buku jurnal hanya dapat dilakukan dengan melakukan jurnal koreksi yang dicatat pada buku jurnal (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 pasal 75).
Transaksi yang dicatat dalam buku jurnal ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan. Transaksi keuangan yang telah dicacat dalam jurnal selanjutnya diposting kedalam buku besar sesuai dengan  rekening yang bersangkutan. Buku besar tersebut kemudian ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan


2.2  Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah akan terlaksanakan optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintah diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
 Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada didaerah, dan dana perimbangan lainnya, serta hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan sumber-sumber pembiayaan. Sehingga untuk mengatur sumber-sumber tersebut diperlukan suatu pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegitan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah memiliki peran penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan.

2.3  Penatausahaan Anggaran Belanja Daerah di Tingkat SKPD

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 1 ayat 6 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 pasal 1, keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat, untuk masyarakat. Dalam pengelolaan keuangan daerah perlu adanya pengaturan penatausahaan keuangan daerah dengan  tugas, wewenang, dan tanggungjawab  yang diberikan. Sehingga dalam penggunaan keuangan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Penatausahaan keuangan pada tingkat SKPD merupakan pejabat yang telah di angkat oleh Bupati Jepara yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola keuangan daerah yang dianggarkan pada suatu kerja. Adapun unsur penatausahaan keuangan SKPD berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1.Pengguna Anggaran atau Kepala SKPD.
2.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD):
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
4.Bendahara Pengeluaran..
5.Bendahara Penerimaan Pembantu
6.Bendahara Penerimaan Pembantu.
7.Bendahara lain dalam rangka pelaksanaan APBD
Bendahara pengeluaran adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan kebendaraan dalam rangka melaksankan APBD diutamakan bersertifikat bendahara dan professional dalam menjalankan tugasnya. Bendahara pengeluaran merupakan pegawai yang melaksanakan akuntansi pemerintah sebagai pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah terhadap anggaran yang dianggarkan pada satuan kerja. Semua laporan atas pelaksanaan akuntansi pemerintahan diserahkan atau disampaikan oleh bendahara pengeluaran sebagai bendahara sentral satuan kerja. Dalam melaksanakan tugasnya bendahara pengeluaran bertanggungjawab kepada pengguna anggaran yang dibantu oleh pembantu bendahara pengeluaran. Pengguna anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang dialokasikan pada unit kerja yang dipimpin (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 pasal 38)




BAB III
GAMBARAN UMUM KANTOR BAPPEDA JEPARA.

3.1 Latar Belakang Instansi


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang bertempat di Jln. Patimura No 4 Jobokuto Jepara merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris daerah. Bappeda sebuah instansi pemerintah kabupaten jepara yang mempunyai tugas dalam membantu Bupati dalam melaksanakanpenyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Bappeda dalam menyelenggrakan tugas sebagaimana perbup no 48 tahun 2010  dimaksudkan sebagai berikut :
a.       Perumusan kebijakan teknis perencanaan
b.      Pengkoordinasian penysunan perencanaan pembangunan
c.       Pelaksanaan evaluasi terhadapperencanaan pembangunan daerah
d.      Pengkoordinasian pengendalian, pemantauan, supervise dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
e.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan daerah
f.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai fungsinya.

3.2  Visi dan Misi

Adapun visi, misi dan tujuan dari BAPPEDA Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:
1.        Visi :
terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan



2.    Misi :
a.       Meningkatkan pendayagunaan sarana prasarana dan kapasitas           kelembagaan guna penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah
b.      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui peningkatan partisipasi masyarakat (stakeholders), perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan
c.       Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melaui penyusunan dokumen perencanaan prasarana dan tata ruang yang baik
d.      Meningkatkan pelayanan kepada stakeholders melalui penyediaan data dan informasi yang valid dan up to date
e.       Mendorong tumbuhnya kemitraan dan sinergi antra pelaku IPTEK guna lebih meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan tentang isu-isu strategis daerah.
3.         Tugas Bappeda
Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.






3.3         Struktur Organisasi Bappeda

Struktur organisasi mempunyai peran yang sangat penting bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jepara karena dalam struktur organisasi tergambar jelas mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab, serta hubungan antar bagian. Adapun struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)  Jepara adalah sebagai berikut:


KEPALA
 
 
KHVD


 





























                                                                                               


3.4  Deskripsi Bidang Dan Aktifitas Kerja


1.      Kepala

Bappeda dipimpin seorang Kepala Bappeda yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
2.      Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat menyurat, perjalanan dinas, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, pemeliharaan dan penyusunan rencana program, evaluasi dan laporan.
Secretariat dipimpin oleh sekretaris yang brada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bappeda.
Untuk menyelenggrakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretaris mempunyai fungsi :
a.         Perencanaan evaluasi dan laporan
b.         Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggan dan perjalanan dinas.
c.         Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan dokumentasi.
d.        Penyajian dan kebijakan kepemimpinan.
e.         Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Bappeda sesuai tugas dan fungsinya.
Secretariat terdiri dari :
a.       Sub bagian perencanaan dan Evaluasi
b.      Sub bagian keuangan
c.       Sub bagian umum dan kepegawaian
Masing masing Subag tersebut dipimpin oleh seorang kepala bagian yang berada dibawah tanggung jawab sekretaris.
Untuk menyelenggarakan tugas berikut fungsi masing masing Sub bagian :
·         Perencanaan dan Evaluasi
·         Perencanaan dan kegiatan pengendalian kerja
·         Pelaksanaan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan laporan insidentif.
·         Pelaksanaan pengumpulan penilitian, analisan, pengelolaan, penyajian data dan menyiapkan bahan laporan kinerja badan serta menyusun bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana.

b.      Sub bagian Umum dan kepegawaian.
·       Menyusun anggaran kebutuhan barang
·       Penyusunan data dan inventaris kantor
·       Pelaksanaan pengadaan saran prsarana
·       Pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan. Dll.

c.       Sub bagian Keuangan.
·       Perencanaan keunagan Bappeda
·       Penyusunan laporan perhitungan dan pertanggung jawaban keuangan.
·       Pelaksanaan dan pengkoordinasian pelaksanaan administrasi keunagan dan Akuntansi Bappeda.
·       Pembuatan laporan sesuai bidang tugasnya.
·       Pengkoordinasian pelaksanaan sesuai lingkup tugasnya.

 Bappeda Jepara memiliki empat bidang dengan tugas dan fungsi yang berbeda antara lain sebagai berikut :

1)      Bidang Pemerintahan Sosial Budaya, mempunyai tugas penyususnan rencana dan program pembangunan dibidang pemerintahan umum, sosial budaya dan pendidikan.
2)      Bidang Ekonomi, mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan dibidang sarana Prasana Ekonomi dan Produksi.
3)      Bidang Prasarana dan Pengembagan Wilayah, mempunyai tugas penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan perencanaan dibidang Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam.
4)      Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Program dan Statistik, mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan dibidang perencanaan, pengendalian dan Evaluasi program serta Statistik dan Pelaporan.




























BAB IV

HASIL KKU


4.1         SISTEM KEUANGAN

Bappeda sebuah instansi pemerintah kabupaten jepara yang mempunyai tugas dalam membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam proses perencanaan pembangunan haruslah disertai dengan alur system keuangan supaya tercapainya rencana pembangunan yang efektif. Berikut penjelasan sistem keuangan Bappeda jepara :
Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran (spp) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara menyusun dokumen spp yang berupa UP (uang pengeluaran). Uang pengeluaran ini dapat digunakan utk pengeluaran : belanja barang dan jasa operasional kantor sehari hari, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja tak terduga.
Berikut alur keuangan di bappeda jepara :
Setiap 1 tahun sekali tepatnya pada awal januari/februari DPPKAD memberikan UP (uang pengeluaran) untuk setiap dinas sebesar Rp.200.000.000 / dinas. Nominal ini sesuai dengan perbup yang berlaku. Kemudian UP tersebut diterima bendahara pengeluaran berupa Rekening, Giro, lalu bendahara membagikan kesetiap masing masing bendahara prngelola pembantu di sub bidang sesuai dana yang dibutuhkan. Jika dana sudah direalisasikan sesuai anggaran yang telah ditentukan bendahara pengelola pembantu wajib membuat SPJ (surat pertanggung jawaban) yang  kemudian di buat GU (ganti uang) yang nanti akan di berikan pada DPPKAD sbg laporan pertanggung jawaban.

Dinas dapat mengajukan tambahan uang (TU) persediaan apabila dinas membutuhkan, tentunya dengan syarat sbg berikut :
·         Digunakan paling lama satu bulan semenjak SP2D di terbitkan.
·         Diajukan apabila persediaan dana tidak mencukupi
·         Apabila dana tidak habis diguanakan dalam sebulan sisa dana yang ada pada bendahara wajib di setor ke rekening kas daerah.
·         Apabila ketentuan diatas tidak dipenuhi kepada SKPD yang bersangkutan tidak dapat lg diberikan tambahan uang persediaan sepanjang sisa thn anggran.

Dalam mengajukan permintaan tmbahan uang persediaan bendahara pengeluaran wajib menyampaikan :
a.       Rincian rencana penggunaan dana utk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana dalam DPA-SKPD yang dimintakan tambahan uang persediaan
b.      Rekening Koran yang menunujukan saldo akhir
c.       Surat pernyataan bhwa kegiatan yg dibiayai tdk dpt dibayar melalui penerbit SPM-LS

4.2         Uang Persediaan (UP)

Uang persediaan (UP), dana atau anggaran yang diberikan kepada setiap dinas pada awal tahun untuk kepentingan belanja barang atau jasa pada kantor dinas. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pd kode rekening tertentu.
Dalam pengajuan UP perlu dilampiri data sebagai berikut :
a.       Dokumen SPP UP
b.      Salinan SPD
c.       Draft surat pernyataan pengguanaan anggran
d.      Lampiran lain yang diperlukan.

4.3         Ganti Uang (GU)

Ganti uang (GU), pada saat uang persediaan telah terpakai bendahara pengeluaran dapat mengajukan ganti uang (GU) dengan besaran sesuai SPJ yang telah digunakan pada periode tertentu. Dalam proses pengajuan GU bendahara mempersiapkan dokumen dengan lampiran sebagai berikut :
a.       Salinan SPD
b.      Draft surat pernyataan penggunaan anggran
c.       Laporan pertanggung jawaaban uang persediaan
d.      Bukti bukti belanja yang lengkap dan sah
e.       Lampiran lain yang diperlukan.

4.4         Tambahan Uang

Tambahan uang (TU), hal ini dapat digunakan apabila terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan uang tidak mencukupi karna sudah direncanakan untuk kegiatan yang lain, makan bendahara pengeluaran dapat mengajukan TU.  Dalam hal ini bendahara dapat menyiapkan dokumen :
a.         Salinan SPD
b.        Draft surat pernyataan pengguanaan anggran
c.         Surat keterangan penjelasan keperluan pengisisan TU
d.        Lampiran lain yang diperlukan.

4.5         Langsung (LS)

Lansung (LS), diguanakan untuk pembayaran lansung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.

4.6    Proses Pembukuan dan Pendataan

Dalam pembukuan pendapatan oleh bendahara penerimaan mengguanakan buku penerimaan dan penyetoran bendahara penerimaan.
Dalam tahap ini bendahara penerimaan menggunakan dokumen sebagai dasar pencatatan antara lain :
a.       Surat tanda bukti pembayaran
b.      Nota kredit
c.       Bukti penerimaan yang sah
d.      Surat tanda setoran.

4.7 Pembukuan Belanja

Dalam proses pembukuan belanja oleh bendahara pengeluaran menggunakan:
1.    Buku Kas Umum (BKU)
2.    Buku Pembantu BKU sesuai dengan kebutuhan seperti :
a.       Buku pembantu kas tunai
b.      Buku pembantu simpanan
c.       Buku pembantu panjar
d.      Buku pembantu pajak
e.       Buku pembantu rincian obyek belanja


























BAB V
PENUTUP


Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai proses alur keuangan Bappeda Kabupaten Jepara, maka penulis dapat menarik kesimpulan dan memberikan saran yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menyempurnakan Proses Pelelangan di masa yang akan datang.

5.1 Kesimpulan

1)      pemerintah Jepara mengeluarkan dana untuk setiap tahun kepada masing masing dinas sebesar Rp.200.000.000
2)      Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran (spp) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara menyusun dokumen spp yang berupa UP (uang pengeluaran). Uang pengeluaran ini dapat digunakan utk pengeluaran : belanja barang dan jasa operasional kantor sehari hari, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja tak terduga.
3)      Jika uang sudah diterima oleh dinas melalui bendahara membagikan kesetiap masing masing bendahara prngelola pembantu di sub bidang sesuai dana yang dibutuhkan.
4)      Jika dana sudah direalisasikan sesuai anggaran yang telah ditentukan bendahara pengelola pembantu wajib membuat SPJ (surat pertanggung jawaban) yang nanti akan di berikan pada DPPKAD sbg laporan pertanggung jawaban.

5.2 Saran

1)      Sistem keuangan yang terencana dan tersusun dengan baik akan berpengaruh pada perkembangan sebuah lembaga atau instansi yang khususnya bersangkutan dengan pemerintahan, maka diperlukanlah tata cara dalam system keuangan. Maka penulis dapat memberikan saran, khususnya pada jumlah SDM di bidang akuntabilitas yang masih belum memadahi mengingat hanya terdapat satu orang yang dibidang akuntansi.
2)      Lebih sering dilakukan cek perawatan pada alat bantu kerja, misalnya computer, printer dan alat alat lainnya, karna kinerja tidak akan bisa efektif tanpa alat bantu tersebut.







































DAFTAR PUSTAKA

Khusaini, Mohhamad. 2006. Ekonomi Publik Desentralisasi Fiskal dan Pembangunan Daerah. Malang : BPFE UNIBRAW

Ikatan Akuntan Indonesia. 2004. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Bupati no 48 th 2010 tentang penjabaran tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 18 th 2010 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara

http://bappeda.jeparakab.go.id/ (diakses pada tanggal 22 september jam 10:21)