SISTEM
KEUANGAN BAPPEDA JEPARA
LAPORAN KULIAH
KERJA USAHA
Disusun
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Menempuh Skripsi
Pada Program
Studi Akuntansi Universitas Islam Nahdlatul
Ulama’
Disusun oleh
Nama : Yusuf
Nor Sechah
NIM :
131120000574
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNISNU JEPARA
2014
HALAMAN PERSETUJUAN
SISTEM
KEUANGAN BAPPEDA JEPARA
(BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH)
2014
Laporan Kuliah
Kerja Usaha Ini Telah Disetujui Oleh pembimbing
Pada Hari……..
Tanggal…….. Bulan…….. Tahun……..
Di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis UNISNU Jepara
Nama Mahasiswa
: ………….
NIM : ………….
Konsentrasi : ………….
Program Studi : ………….
Mengetahui,
Pembimbing Akademik
Ka. Progdi Akuntansi
Subadriah,
SE Ali
Sofwan, SE. M.S.i
NIY :
NIY : 1 7301019 07 0
KATA PENGANTAR
Puji syukur
atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada
saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Laporan Kuliah Kerja Usaha saya
yang bertemakan “SISTEM KEUANGAN BAPPEDA JEPARA”. Untuk memenuhi tugas Kuliah
Kerja Usaha (KKU) sebagai prasyarat skripsi.
Tidak lupa
pula Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Orang tua Penulis yang
senantiasa memberikan dukungan dan dorongan kepada Penulis dari usia dini
hingga menuju kedewasaan pada saat ini. Penulis juga menyadari bahwa laporan
ini dapat tersusun berkat kerjasama dari berbagai pihak, oleh karena itu
penulis menyampaikan terimakasih kepada:
- Bapak Ali Sofwan, S.E. M.Si. selaku Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISNU Jepara.
- Ibu Subadriyah, S.E. selaku Dosen Pembimbing KKU yang selalu sabar membantu dalam penyelesaian laporan ini.
- BAPPEDA Jepara yang telah memberikan izin untuk melakukan KKU.
Penulis
menyadari bahwa susunan laporan yang penulis susun ini jauh dari
kesempurnaan, mengingat keterbatasan kemampuan dan ilmu pengetahuan penulis,
oleh karena itu penulis mohon maaf atas segala
kekeliruan yang ada.
Penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjadikan laporan ini menarik, komunikatif dan mudah dipahami. Oleh karena itu penulis dengan tangan terbuka dan senang hati, penulis bersedia menerima segala kritik,
dan saran dari segala pihak.
Tidak banyak
hal yang dapat penulis sampaikan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan
segala kekurangan itu pasti milik manusia termasuk Penulis yang hanya manusia
biasa. Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan dan menambah ilmu bagi pembaca yang budiman.
Jepara, ......................2014
Penulis
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
KKU adalah
kegiatan yang memperkenalkan dunia kerja kepada para mahasiswa. Persaingan yang
ketat, lapangan pekerjaan yang sempit, dan masih banyak hal lainnya yang jadi
penyebab sulitnya mendapatkan pekerjaan. Dengan adanya kerja lapangan,
mahasiswa diharapkan mendapat pengalaman dalam bekerja, dan memahami etika
kerja yang baik. Hal ini tentunya membantu mahasiwa untuk mendapatkan gambaran
mengenai cara kerja yang baik dan disiplin, sehingga kelak mahasiswa dapat
menjadi pekerja yang handal dalam bidangnya, dan mampu untuk menembus ketatnya
persaingan di dunia kerja. Selain itu program magang ini juga mendeatkan teori
kepada praktik di dunia nyata, dan sangat diharapkan pengetahuan yang telah
diperoleh saat dibangku kuliah dapat diaplikasikan dengan jelas dilapangan.
Sistem keuangan tidak bisa lepas dari
proses perkembangan dari sebuah perusuhaan maupun instansi pemerintahan,
pengelolaan system keuangan yang baik akan berpengaruh pada perkembangan sebuah
instansi yang terkait, maka dari itu system keuangan yang baik sangatlah
dibutuhkan untuk sebuah lembaga perusahaaan maupun instansi pemerintahan.
Maka dari itulah
alasan penulis memilih judul SISTEM KEUANGAN BAPPEDA JEPARA karena untuk
mempelajari bagaiman system atau alur keuangan pada BAPPEDA Kabupaten Jepara
apakah sesuai dengan sistem akuntansi keuangan daerah yang telah ditetapkan.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian yang melatar belakangi penelitian ini, maka penulis mengambil
permasalahan bagaimana proses alur keuangan pada Bappeda Jepara?.
1.3 Batasan Masalah
Untuk
mengantisipasi masalah agar pembahasan tidak meluas, penulis membatasi pada
tata cara atau bagaimana alur serta kendala yang ditempuh ketika proses atau
system keuangan pada Bappeda Jepara.
1.4 Tujuan Magang
Program magang
ini mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
1.
Meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam
bidang Akuntansi Keuangan.
2.
Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam
mengumpulkan data.
3.
Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam
mengidentifikasikan masalah Akuntansi Keuangan.
4.
Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam
menyusun rencana pemecahan masalah.
1.5 Manfaat Magang
Program magang
yang dilaksanakan oleh Prodi Akuntansi FEB UNISNU Jepara mempunyai tiga manfaat
ditinjau dari segi mahasiswa, tempat magang, dan bagi Program Studi.
Bagi Mahasiswa
1.
Mendapatkan pengalaman dan keterampilan di
bidang Akuntansi Keuangan.
2.
Melihat dengan kondisi yang sesungguhnya dan
pengalaman di perusahaan dan atau institusi lain yang relevan.
3.
Mendapatkan pengalaman menggunakan metode
analisis masalah yang tepat terhadap pemecahan permasalahan akuntansi usaha.
4.
Mendapat bahan untuk penulisan karya tulis
ilmiah.
1.5.1 Bagi perusahaan tempat magang
1.
Perusahaan dapat memanfaatkan tenaga terdidik
dalam membantu menyelesaikan masalah akuntansi bisnis di masing-masing tempat
usaha.
2.
Perusahaan mendapat alternatif calon karyawan
yang telah dikenal dengan mutu dan kemampuannya.
3.
Mendapatkan masukan dari pengembangan
keilmuan dari Perguruan Tinggi.
4.
Menciptakan kerjasama yang saling
menguntungkan dan bermanfaat antara perusahaan tempat magang dengan FEB UNISNU.
1.5.2 Bagi Program Studi
1.
Laporan magang dapat menjadi salah satu audit
internal kualitas pengajaran.
2.
Memperkenalkan program kepada perusahaan yang
bergerak di bidang Akuntansi.
3.
Mendapatkan masukan yang berguna untuk
penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
4.
Terbinanya jaringan kerjasama dengan
perusahaan tempat magang dalam upaya meningkatkan kompetensi substansi akademik
dengan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam
akuntansi perusahaan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
Akuntansi adalah proses pencatatan,
pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan,
penginterpretasikan atas hasilnya, serta penyajian laporan. Sedangkan
pemerintahan adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah ( Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 pasal 1). Jadi yang dimaksud akuntansi
pemerintah adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasikan atas
hasilnya, serta penyajian laporan pada pengelolaan laporan pada pengelolaan
keuangan di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sistem
akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran,
peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta keuangan pelaporan anggarannya
dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum ( Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 pasal 70 ).
Sistem akuntansi merupakan suatu sistem atau suatu kesatuan yang terdiri dari
atas sub-sub system atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama
lain. Suatu sistem yang mengolah input (masukan) menjadi output (keluaran).
Input dalam sistem akuntansi merupakan bukti-bukti transaksi dalam dokumen atau
formulir, sedangkan outputnya adalah laporan keuangan. Didalam proses akuntansi
terdapat beberapa catatan yang dibuat, catatan-catatan tersebut adalah jurnal,
buku besar dan buku pembantu, neraca lajur yang menghasilkan laporan keuangan.
Penyajian laporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban atas upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah,
serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pada suatu periode.
Berdasarkan SAP (2005: KK-7) laporan tersebut untuk memenuhi kepentingan:
akuntabilitas, manajemen, transparasi, dan keseimbangan antargenerasi.
1. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber
daya serta pelaksanaan kebijaksanaan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2. Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga
memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh asset,
kewajiban dan ekuitas dana pemerintahan untuk kepentingan masyarakat.
3. Transparasi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka
dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki
hak untuk mengetahui serta terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban
pemerintah atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dan
ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4. Keseimbangan Antargenerasi
Membantu para pengguna dalam mengetahui
kecukupan penerimaan pemerintah dalam periode pelaporan untuk membiayai seluruh
pengeluaran yang dialokasikan, apakah generasi yang akan datang diasumsikan
akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
Informasi
keuangan daerah adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan daerah
yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan. Sistem Informasi Keuangan Daerah
(SIKD) (PP Nomor 11 Tahun 2001 pasal 1). Setiap. daerah otonom wajib
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada pemerintah
pusat, termasuk pinjaman daerah. Jenis informasi yang berkaiatan dengan
keuangan daerah terdiri atas (PP Nomor 11 Tahun 2001 pasal 3):
1.
APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBD Kota.
2.
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi dan tugas pembantauan.
3.
Neraca Daerah.
4.
Dana Cadangan Daerah.
5.
Pinjaman dan Hibah Daerah.
6.
Piutang Daerah.
7.
Laporan keuangan BUMD.
8.
Dana yang berkaitan dengan kebutuhan dan
potensi ekonomi daerah
Semua transaksi keuangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dicatat dalam jurnal standar
berdasarkan bukti transaksi yang sah. Kegiatan pencatatan yang bersifat rutin
dapat dilakukan dengan tulis tangan. Transaksi atau kejadian yang telah dicatat
tidak boleh dihapus, jika terdapat koreksi atau angka dalam buku jurnal
dilakukan dengan cara menggaris pada angka atau tulisan dimaksud dengan tinta
merah, sehingga angka atau tulisan masih jelas terbaca, serta menuliskan
koreksi yang diatas angka dan atau dalam tulisan aslinya, koreksi atas
transaksi atau kejadian keuangan yang telah dibukukan dalam buku jurnal hanya
dapat dilakukan dengan melakukan jurnal koreksi yang dicatat pada buku jurnal
(Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 pasal 75).
Transaksi yang
dicatat dalam buku jurnal ditutup dan diringkas pada setiap akhir bulan.
Transaksi keuangan yang telah dicacat dalam jurnal selanjutnya diposting
kedalam buku besar sesuai dengan
rekening yang bersangkutan. Buku besar tersebut kemudian ditutup dan
diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan
2.2 Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah akan
terlaksanakan optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintah diikuti dengan
pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber
keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada
daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah
diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian
tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang
diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah,
hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada
didaerah, dan dana perimbangan lainnya, serta hak untuk mengelola kekayaan
daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan sumber-sumber
pembiayaan. Sehingga untuk mengatur sumber-sumber tersebut diperlukan suatu
pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah
mencakup keseluruhan kegitan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertangggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah
memiliki peran penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan.
2.3 Penatausahaan Anggaran Belanja Daerah di Tingkat SKPD
Berdasarkan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 1 ayat 6 dan Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 pasal 1, keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pengelolaan
keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat,
untuk masyarakat. Dalam pengelolaan keuangan daerah perlu adanya pengaturan
penatausahaan keuangan daerah dengan
tugas, wewenang, dan tanggungjawab
yang diberikan. Sehingga dalam penggunaan keuangan daerah sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan.
Penatausahaan
keuangan pada tingkat SKPD merupakan pejabat yang telah di angkat oleh Bupati
Jepara yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola keuangan daerah yang
dianggarkan pada suatu kerja. Adapun unsur penatausahaan keuangan SKPD
berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1.Pengguna
Anggaran atau Kepala SKPD.
2.Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD):
3.Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
4.Bendahara
Pengeluaran..
5.Bendahara
Penerimaan Pembantu
6.Bendahara
Penerimaan Pembantu.
7.Bendahara lain
dalam rangka pelaksanaan APBD
Bendahara
pengeluaran adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural atau
fungsional yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh pengguna anggaran untuk
melaksanakan kegiatan kebendaraan dalam rangka melaksankan APBD diutamakan
bersertifikat bendahara dan professional dalam menjalankan tugasnya. Bendahara
pengeluaran merupakan pegawai yang melaksanakan akuntansi pemerintah sebagai
pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah terhadap anggaran yang
dianggarkan pada satuan kerja. Semua laporan atas pelaksanaan akuntansi
pemerintahan diserahkan atau disampaikan oleh bendahara pengeluaran sebagai
bendahara sentral satuan kerja. Dalam melaksanakan tugasnya bendahara
pengeluaran bertanggungjawab kepada pengguna anggaran yang dibantu oleh
pembantu bendahara pengeluaran. Pengguna anggaran bertanggungjawab atas tertib
penatausahaan anggaran yang dialokasikan pada unit kerja yang dipimpin
(Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 pasal 38)
BAB III
GAMBARAN UMUM KANTOR BAPPEDA JEPARA.
3.1 Latar Belakang Instansi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang
bertempat di Jln. Patimura No 4 Jobokuto Jepara merupakan unsur perencana
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin seorang Kepala yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
daerah. Bappeda sebuah instansi pemerintah kabupaten jepara yang mempunyai
tugas dalam membantu Bupati dalam melaksanakanpenyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Bappeda dalam
menyelenggrakan tugas sebagaimana perbup no 48 tahun 2010 dimaksudkan sebagai berikut :
a.
Perumusan kebijakan teknis perencanaan
b.
Pengkoordinasian penysunan perencanaan
pembangunan
c.
Pelaksanaan evaluasi terhadapperencanaan
pembangunan daerah
d.
Pengkoordinasian pengendalian, pemantauan,
supervise dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
e.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
pembangunan daerah
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati
sesuai fungsinya.
3.2 Visi dan Misi
Adapun visi, misi dan tujuan dari BAPPEDA
Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:
1.
Visi :
terwujudnya perencanaan
pembangunan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan
2.
Misi :
a. Meningkatkan pendayagunaan sarana prasarana
dan kapasitas kelembagaan guna penyelenggaraan
kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah
b. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan
daerah melalui peningkatan partisipasi masyarakat (stakeholders),
perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan
c. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan
daerah melaui penyusunan dokumen perencanaan prasarana dan tata ruang yang baik
d. Meningkatkan pelayanan kepada stakeholders
melalui penyediaan data dan informasi yang valid dan up to date
e. Mendorong tumbuhnya kemitraan dan sinergi antra
pelaku IPTEK guna lebih meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan
tentang isu-isu strategis daerah.
3.
Tugas
Bappeda
Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan
pembangunan daerah.
3.3 Struktur Organisasi Bappeda
Struktur organisasi mempunyai peran yang
sangat penting bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jepara
karena dalam struktur organisasi tergambar jelas mengenai tugas, wewenang,
tanggung jawab, serta hubungan antar bagian. Adapun struktur organisasi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Jepara adalah sebagai berikut:
|
KHVD
3.4 Deskripsi Bidang Dan Aktifitas Kerja
1. Kepala
Bappeda
dipimpin seorang Kepala Bappeda yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA)
2.
Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan surat menyurat, perjalanan dinas, perlengkapan, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, pemeliharaan dan penyusunan rencana program, evaluasi dan laporan.
Secretariat dipimpin oleh sekretaris yang
brada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bappeda.
Untuk menyelenggrakan tugas sebagaimana dimaksud,
sekretaris mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan evaluasi dan laporan
b.
Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan,
kerumah tanggan dan perjalanan dinas.
c.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan
dokumentasi.
d.
Penyajian dan kebijakan kepemimpinan.
e.
Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan
oleh kepala Bappeda sesuai tugas dan fungsinya.
Secretariat
terdiri dari :
a. Sub bagian perencanaan dan Evaluasi
b. Sub bagian keuangan
c. Sub bagian umum dan kepegawaian
Masing masing
Subag tersebut dipimpin oleh seorang kepala bagian yang berada dibawah tanggung
jawab sekretaris.
Untuk
menyelenggarakan tugas berikut fungsi masing masing Sub bagian :
·
Perencanaan dan Evaluasi
·
Perencanaan dan kegiatan pengendalian kerja
·
Pelaksanaan penyusunan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah dan laporan insidentif.
·
Pelaksanaan pengumpulan penilitian, analisan,
pengelolaan, penyajian data dan menyiapkan bahan laporan kinerja badan serta
menyusun bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana.
b.
Sub bagian Umum dan kepegawaian.
· Menyusun anggaran kebutuhan barang
· Penyusunan data dan inventaris kantor
· Pelaksanaan pengadaan saran prsarana
·
Pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan. Dll.
c.
Sub bagian Keuangan.
· Perencanaan keunagan Bappeda
· Penyusunan laporan perhitungan dan
pertanggung jawaban keuangan.
· Pelaksanaan dan pengkoordinasian pelaksanaan
administrasi keunagan dan Akuntansi Bappeda.
· Pembuatan laporan sesuai bidang tugasnya.
· Pengkoordinasian pelaksanaan sesuai lingkup
tugasnya.
Bappeda Jepara memiliki empat bidang dengan
tugas dan fungsi yang berbeda antara lain sebagai berikut :
1) Bidang Pemerintahan Sosial Budaya, mempunyai
tugas penyususnan rencana dan program pembangunan dibidang pemerintahan umum,
sosial budaya dan pendidikan.
2) Bidang Ekonomi, mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan
kegiatan perencanaan pembangunan dibidang sarana Prasana Ekonomi dan Produksi.
3) Bidang Prasarana dan Pengembagan Wilayah,
mempunyai tugas penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan perencanaan dibidang
Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam.
4)
Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi
Program dan Statistik, mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan
dibidang perencanaan, pengendalian dan Evaluasi program serta Statistik dan
Pelaporan.
BAB IV
HASIL KKU
4.1 SISTEM KEUANGAN
Bappeda sebuah instansi pemerintah kabupaten
jepara yang mempunyai tugas dalam membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam
proses perencanaan pembangunan haruslah disertai dengan alur system keuangan
supaya tercapainya rencana pembangunan yang efektif. Berikut penjelasan sistem
keuangan Bappeda jepara :
Bendahara
pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran (spp) dalam rangka
melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara menyusun dokumen spp yang berupa
UP (uang pengeluaran). Uang pengeluaran ini dapat digunakan utk pengeluaran :
belanja barang dan jasa operasional kantor sehari hari, belanja pemeliharaan,
belanja perjalanan dinas, belanja tak terduga.
Berikut alur keuangan di bappeda jepara :
Setiap 1 tahun
sekali tepatnya pada awal januari/februari DPPKAD memberikan UP (uang
pengeluaran) untuk setiap dinas sebesar Rp.200.000.000 / dinas. Nominal ini
sesuai dengan perbup yang berlaku. Kemudian UP tersebut diterima bendahara
pengeluaran berupa Rekening, Giro, lalu bendahara membagikan kesetiap masing
masing bendahara prngelola pembantu di sub bidang sesuai dana yang dibutuhkan.
Jika dana sudah direalisasikan sesuai anggaran yang telah ditentukan bendahara pengelola
pembantu wajib membuat SPJ (surat pertanggung jawaban) yang kemudian di buat GU (ganti uang) yang nanti
akan di berikan pada DPPKAD sbg laporan pertanggung jawaban.
Dinas dapat
mengajukan tambahan uang (TU) persediaan apabila dinas membutuhkan, tentunya
dengan syarat sbg berikut :
·
Digunakan paling lama satu bulan semenjak
SP2D di terbitkan.
·
Diajukan apabila persediaan dana tidak
mencukupi
·
Apabila dana tidak habis diguanakan dalam
sebulan sisa dana yang ada pada bendahara wajib di setor ke rekening kas
daerah.
·
Apabila ketentuan diatas tidak dipenuhi
kepada SKPD yang bersangkutan tidak dapat lg diberikan tambahan uang persediaan
sepanjang sisa thn anggran.
Dalam mengajukan permintaan tmbahan uang
persediaan bendahara pengeluaran wajib menyampaikan :
a. Rincian rencana penggunaan dana utk kebutuhan
mendesak dan riil serta rincian sisa dana dalam DPA-SKPD yang dimintakan
tambahan uang persediaan
b. Rekening Koran yang menunujukan saldo akhir
c. Surat pernyataan bhwa kegiatan yg dibiayai
tdk dpt dibayar melalui penerbit SPM-LS
4.2 Uang Persediaan (UP)
Uang persediaan (UP), dana atau anggaran yang
diberikan kepada setiap dinas pada awal tahun untuk kepentingan belanja barang
atau jasa pada kantor dinas. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun
tanpa pembebanan pd kode rekening tertentu.
Dalam pengajuan UP perlu dilampiri data
sebagai berikut :
a.
Dokumen SPP UP
b.
Salinan SPD
c.
Draft surat pernyataan pengguanaan anggran
d.
Lampiran lain yang diperlukan.
4.3 Ganti Uang (GU)
Ganti uang (GU), pada saat uang persediaan
telah terpakai bendahara pengeluaran dapat mengajukan ganti uang (GU) dengan
besaran sesuai SPJ yang telah digunakan pada periode tertentu. Dalam proses
pengajuan GU bendahara mempersiapkan dokumen dengan lampiran sebagai berikut :
a.
Salinan SPD
b.
Draft surat pernyataan penggunaan anggran
c.
Laporan pertanggung jawaaban uang persediaan
d.
Bukti bukti belanja yang lengkap dan sah
e.
Lampiran lain yang diperlukan.
4.4 Tambahan Uang
Tambahan uang (TU), hal ini dapat digunakan
apabila terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus dikelola oleh bendahara
pengeluaran, dan uang tidak mencukupi karna sudah direncanakan untuk kegiatan
yang lain, makan bendahara pengeluaran dapat mengajukan TU. Dalam hal ini bendahara dapat menyiapkan
dokumen :
a.
Salinan SPD
b.
Draft surat pernyataan pengguanaan anggran
c.
Surat keterangan penjelasan keperluan
pengisisan TU
d.
Lampiran lain yang diperlukan.
4.5 Langsung (LS)
Lansung (LS),
diguanakan untuk pembayaran lansung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah
ditetapkan.
4.6 Proses Pembukuan dan Pendataan
Dalam
pembukuan pendapatan oleh bendahara penerimaan mengguanakan buku penerimaan dan
penyetoran bendahara penerimaan.
Dalam tahap ini bendahara penerimaan
menggunakan dokumen sebagai dasar pencatatan antara lain :
a. Surat tanda bukti pembayaran
b. Nota kredit
c. Bukti penerimaan yang sah
d. Surat tanda setoran.
4.7 Pembukuan Belanja
Dalam proses
pembukuan belanja oleh bendahara pengeluaran menggunakan:
1. Buku Kas Umum (BKU)
2. Buku Pembantu BKU sesuai dengan kebutuhan
seperti :
a.
Buku pembantu kas tunai
b.
Buku pembantu simpanan
c.
Buku pembantu panjar
d.
Buku pembantu pajak
e.
Buku pembantu rincian obyek belanja
BAB V
PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
mengenai proses alur keuangan
Bappeda Kabupaten Jepara, maka penulis dapat menarik kesimpulan dan
memberikan saran yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten
Jepara untuk menyempurnakan Proses Pelelangan di masa yang akan datang.
5.1 Kesimpulan
1) pemerintah Jepara mengeluarkan dana untuk
setiap tahun kepada masing masing dinas sebesar Rp.200.000.000
2) Bendahara pengeluaran mengajukan surat
permintaan pembayaran (spp) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini
bendahara menyusun dokumen spp yang berupa UP (uang pengeluaran). Uang
pengeluaran ini dapat digunakan utk pengeluaran : belanja barang dan jasa
operasional kantor sehari hari, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas,
belanja tak terduga.
3) Jika uang sudah diterima oleh dinas melalui
bendahara membagikan kesetiap masing masing bendahara prngelola pembantu di sub
bidang sesuai dana yang dibutuhkan.
4) Jika dana sudah direalisasikan sesuai
anggaran yang telah ditentukan bendahara pengelola pembantu wajib membuat SPJ
(surat pertanggung jawaban) yang nanti akan di berikan pada DPPKAD sbg laporan
pertanggung jawaban.
5.2 Saran
1) Sistem keuangan yang terencana dan tersusun
dengan baik akan berpengaruh pada perkembangan sebuah lembaga atau instansi
yang khususnya bersangkutan dengan pemerintahan, maka diperlukanlah tata cara
dalam system keuangan. Maka penulis dapat memberikan saran, khususnya pada
jumlah SDM di bidang akuntabilitas yang masih belum memadahi mengingat hanya
terdapat satu orang yang dibidang akuntansi.
2) Lebih sering dilakukan cek perawatan pada
alat bantu kerja, misalnya computer, printer dan alat alat lainnya, karna
kinerja tidak akan bisa efektif tanpa alat bantu tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Khusaini, Mohhamad.
2006. Ekonomi Publik Desentralisasi
Fiskal dan Pembangunan Daerah. Malang : BPFE UNIBRAW
Ikatan Akuntan
Indonesia. 2004. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat
Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pokok – pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati no 48 th 2010 tentang
penjabaran tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah
Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara 18 th 2010 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Jepara
http://bappeda.jeparakab.go.id/ (diakses pada
tanggal 22 september jam 10:21)
cie di upload lho,, hhh
BalasHapus